Produk Direct Selling Nggak Sembarang Dipasarkan, Ada Aturan Pemerintah dan Standar Syariahnya

 


Produk Direct Selling Nggak Sembarang Dipasarkan, Ada Peraturan Pemerintah dan Aturan Syariahnya

Saya sering membeli produk dari distributor penjualan langsung atau kita suka menyebutnya agen MLM (Multi Level Marketing) karena melihat kemasan serta kualitas produknya yang bagus. Ada keunikan dari produk yang tak dimiliki oleh banyak produk yang dipasarkan secara bebas.

Sepertinya mudah, sebuah perusahaan memproduksi produk dan para distributor atau membernya bekerja memasarkan produk tersebut. Jika si distributor pandai meyakinkan calon pembeli atau calon distributor penerusnya, ia dapat menjual produk sekaligus mendapatkan bonus lagi untuk perekrutan distributor. Pernah juga terpikir, kenapa perusahaan nggak sekalian mendistribusikan produk itu ke supermarket atau toko misalnya. Ternyata pedagang yang masuk dalam kategori produk penjualan langsung punya aturan main tersendiri.



Apa itu Penjualan Langsung dan Aturan Pemerintah yang mengaturnya?

Pada sebuah talkshow yang diadakan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) pada tanggal 16 Desember 2021 yang bertema Kebijakan Produk Penjualan Langsung terhadap Penerapan Peraturan Pemerintah no. 29/2021, saya mendapat banyak pencerahan mengenai produk penjualan langsung ini.

Andam Dewi selaku Wakil Ketua Umum APLI menjelaskan definisi Penjualan Langsung sesuai PP no. 29 tahun 2021 tadi. Menurut PP ini, Penjualan Langsung adalah sistem penjualan barang tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh penjual langsung yang bekerja atas dasar komisi dan atau bonus berdasarkan penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran. 



Jadi, kalau ada produk penjualan langsung yang dijual di marketplace atau toko ya itu ilegal caranya. Lagipula, kalau kita membeli produk di luar dari distributor resmi tentu gak ada jaminan untuk kualitas produknya. Perusahaan gak akan mau mengganti produk dengan yang baru jika dibutuhkan. 

Ada yang namanya Hak Distribusi Eksklusif untuk distributor penjualan langsung. Itu adalah hak untuk mendistribusikan barang yang dimiliki oleh hanya 1 perusahaan dalam wilayah Indonesia yang didapat dari perjanjian secara langsung maupun tidak langsung dengan pemiliki hak distribusi merk dagang.

Penting dicek nih! Ada beberapa produk yang harus didaftarkan di Badan POM, yaitu obat tradisional, pangan, kosmetik dan suplemen kesehatan. Jadi kalau membeli produk harus dilihat nomor izin edar dari BPOM di kemasannya serta tanggal kadaluarsanya.

Nggak cuma itu, kita juga harus memeriksa apakah produk masih layak jual atau gak rusak. Cek juga komposisi bahan dan kegunaan produk tersebut.

 



Bagaimana Penerapan Aturan Syariah pada Produk Penjualan Langsung?

APLI mengundang seorang narasumber yaitu Pak Kyai Dr. Mochammad Buchori Muslim, Lc, MA selaku Ketua Bidang Industri Bisnis dan Ekonomi Syariah DSN-MUI dan Andam Dewi selaku Wakil Ketua APLI.

Kyai Buchori Muslim mengatakan bahwa pemerintah telah menetapkan market plan untuk ekonomi syariah. Bahkan menurutnya, menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia adalah cita-cita presiden dan wakil presiden Indonesia saat ini.

Hal tersebut diimplementasikan dengan cara menerapkan aturan syariah di semua sektor industri termasuk salah satunya industri penjualan langsung. Ini adalah standar yang harus ditegakkan oleh perusahaan penjualan langsung:

-         Tidak ada kebohongan dalam semua sektor bisnisnya

-         Tidak mengandung unsur riba

-         Tidak ada passive income yang tidak adil seperti bawahan bekerja, atasan tidak bekerja

-         Tidak menzalimi orang

-         Tidak memeras

-         Halal pada setiap prosesnya

Kiyai Buchori Muslim menyebutkan ada beberapa sektor industri yang berstandar halal yaitu Makanan, Keuangan, Farmasi, Kosmetik, Media dan Pariwisata, Pakaian, Pendidikan, Seni Budaya, Perawatan Medis hingga Spa Halal, Mall Halal, Restoran Halal hingga Rumah Sakit yang Halal. Semua itu harus disertifikasi halal sesuai Undang-undang no. 33 tahun 2014 mengenai Jaminan Produk Halal.

Pemerintah menjadikan potensi halal yang diatur oleh Undang-undang ini sarana untuk Indonesia menjadi pusat halal dunia.

Kyai Buchori Muslim mengatakan, sertifikasi halal ini bukan menjadikan umat agama lain untuk jadi muslim atau mengikuti aturan muslim tetapi sertifikasi ini akan memberi kenyamanan bagi masyarakat dalam membeli atau memakai produk. Jadi menurutnya, jika sudah mendapatkan sertifikasi Halal tak cuma umat Islam, siapapun bisa menggunakannya.

Yang harus diperhatikan oleh pelaku industri penjualan langsung yaitu:

-       - Perusahaan disahkan dan diawasi oleh DSN MUI

-         Memiliki DPS (Dewan Pengawas Syariah)

-         Produknya harus nyata ada dan halal

-         Orientasi bisnis perusahaan adalah jual beli produk

-         Akad jual beli harus bebas dari masyir, gharar, riba dan dzulm

-        Harus menjunjung etika




Cukup komplit ya standar syariah yang ditetapkan untuk sektor Penjualan Langsung ini. Jadi jaringan penjualan langsung gak sembarangan praktek kerjanya. Saya jadi tenang kalau terus membeli produk Penjualan Langsung, nih. Bahkan mungkin saya bisa jadi distributor sekalian, hehe…

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tradisi "Masawang-sawangan" dan "Matombol-tombolan" Keluarga Kawanua dan Khidmat Paskah dalam Masa Pandemi Covid-19

Ketika Sambal Roa dan Pecel Madiun Bertemu dalam Jamuan Sosial dan Kekinian

Pidato Jokowi dan Kiprah Indonesia di PBB