Produk Direct Selling Nggak Sembarang Dipasarkan, Ada Aturan Pemerintah dan Standar Syariahnya
Produk Direct Selling Nggak Sembarang Dipasarkan, Ada Peraturan Pemerintah
dan Aturan Syariahnya
Saya sering membeli produk dari distributor penjualan langsung
atau kita suka menyebutnya agen MLM (Multi Level Marketing) karena melihat
kemasan serta kualitas produknya yang bagus. Ada keunikan dari produk yang tak
dimiliki oleh banyak produk yang dipasarkan secara bebas.
Sepertinya mudah, sebuah perusahaan memproduksi produk dan para
distributor atau membernya bekerja memasarkan produk tersebut. Jika si
distributor pandai meyakinkan calon pembeli atau calon distributor penerusnya,
ia dapat menjual produk sekaligus mendapatkan bonus lagi untuk perekrutan
distributor. Pernah juga terpikir, kenapa perusahaan nggak sekalian
mendistribusikan produk itu ke supermarket atau toko misalnya. Ternyata
pedagang yang masuk dalam kategori produk penjualan langsung punya aturan main
tersendiri.
Apa itu Penjualan Langsung
dan Aturan Pemerintah yang mengaturnya?
Pada sebuah talkshow yang diadakan Asosiasi Penjualan Langsung
Indonesia (APLI) pada tanggal 16 Desember 2021 yang bertema Kebijakan Produk
Penjualan Langsung terhadap Penerapan Peraturan Pemerintah no. 29/2021, saya
mendapat banyak pencerahan mengenai produk penjualan langsung ini.
Andam Dewi selaku Wakil Ketua Umum APLI menjelaskan definisi Penjualan Langsung sesuai PP no. 29 tahun 2021 tadi. Menurut PP ini, Penjualan Langsung adalah sistem penjualan barang tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh penjual langsung yang bekerja atas dasar komisi dan atau bonus berdasarkan penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran.
Jadi, kalau ada produk penjualan langsung yang dijual di marketplace atau toko ya itu ilegal caranya. Lagipula, kalau kita membeli produk di luar dari distributor resmi tentu gak ada jaminan untuk kualitas produknya. Perusahaan gak akan mau mengganti produk dengan yang baru jika dibutuhkan.
Ada yang namanya Hak Distribusi Eksklusif untuk
distributor penjualan langsung. Itu adalah hak untuk mendistribusikan barang
yang dimiliki oleh hanya 1 perusahaan dalam wilayah Indonesia yang didapat dari
perjanjian secara langsung maupun tidak langsung dengan pemiliki hak distribusi
merk dagang.
Penting dicek nih! Ada beberapa produk yang
harus didaftarkan di Badan POM, yaitu obat tradisional, pangan, kosmetik dan
suplemen kesehatan. Jadi kalau membeli produk harus dilihat nomor izin edar
dari BPOM di kemasannya serta tanggal kadaluarsanya.
Nggak cuma itu, kita juga harus memeriksa apakah
produk masih layak jual atau gak rusak. Cek juga komposisi bahan dan kegunaan
produk tersebut.
Bagaimana Penerapan Aturan
Syariah pada Produk Penjualan Langsung?
APLI mengundang seorang narasumber yaitu Pak Kyai Dr. Mochammad
Buchori Muslim, Lc, MA selaku Ketua Bidang Industri Bisnis dan Ekonomi Syariah
DSN-MUI dan Andam Dewi selaku Wakil Ketua APLI.
Kyai Buchori Muslim mengatakan bahwa pemerintah telah menetapkan
market plan untuk ekonomi syariah. Bahkan menurutnya, menjadikan Indonesia
sebagai pusat halal dunia adalah cita-cita presiden dan wakil presiden
Indonesia saat ini.
Hal tersebut diimplementasikan dengan cara
menerapkan aturan syariah di semua sektor industri termasuk salah satunya
industri penjualan langsung. Ini adalah standar yang harus ditegakkan oleh perusahaan
penjualan langsung:
-
Tidak ada kebohongan dalam semua sektor bisnisnya
-
Tidak mengandung unsur riba
-
Tidak ada passive income yang tidak adil seperti bawahan bekerja,
atasan tidak bekerja
-
Tidak menzalimi orang
-
Tidak memeras
-
Halal pada setiap prosesnya
Kiyai Buchori Muslim menyebutkan ada beberapa
sektor industri yang berstandar halal yaitu Makanan, Keuangan, Farmasi,
Kosmetik, Media dan Pariwisata, Pakaian, Pendidikan, Seni Budaya, Perawatan
Medis hingga Spa Halal, Mall Halal, Restoran Halal hingga Rumah Sakit yang
Halal. Semua itu harus disertifikasi halal sesuai Undang-undang no. 33 tahun
2014 mengenai Jaminan Produk Halal.
Pemerintah menjadikan potensi halal yang diatur
oleh Undang-undang ini sarana untuk Indonesia menjadi pusat halal dunia.
Kyai Buchori Muslim mengatakan, sertifikasi
halal ini bukan menjadikan umat agama lain untuk jadi muslim atau mengikuti
aturan muslim tetapi sertifikasi ini akan memberi kenyamanan bagi masyarakat
dalam membeli atau memakai produk. Jadi menurutnya, jika sudah mendapatkan
sertifikasi Halal tak cuma umat Islam, siapapun bisa menggunakannya.
Yang harus diperhatikan oleh pelaku industri
penjualan langsung yaitu:
- - Perusahaan disahkan dan diawasi oleh DSN MUI
-
Memiliki DPS (Dewan Pengawas Syariah)
-
Produknya harus nyata ada dan halal
-
Orientasi bisnis perusahaan adalah jual beli produk
-
Akad jual beli harus bebas dari masyir, gharar, riba dan dzulm
- Harus menjunjung etika
Cukup komplit ya standar syariah yang ditetapkan
untuk sektor Penjualan Langsung ini. Jadi jaringan penjualan langsung gak
sembarangan praktek kerjanya. Saya jadi tenang kalau terus membeli produk
Penjualan Langsung, nih. Bahkan mungkin saya bisa jadi distributor sekalian,
hehe…
Komentar
Posting Komentar