Tantangan New Normal buat Distributor MLM atau Direct Selling

 




 

Bicara new normal berarti bicara perubahan ritme kehidupan kita mulai dari kegiatan di bidang pekerjaan, pendidikan, sosial, ibadah di tempat ibadah sampai kebiasaan sehari-hari di lingkungan rumah. Banyak hal yang dulu bisa kita lakukan kini tidak bisa kita lakukan dengan alasan kesehatan dan keselamatan bersama.

 


Yang paling terdampak adalah kegiatan yang sifatnya interaksi langsung seperti belajar di sekolah, pekerja yang harus bekerja di lokasi tugasnya atau pedagang yang menjajakan langsung dagangannya. Industri penjualan langsung juga yang kena dampak cukup kuat. Walaupun produk yang ditawarkan jelas mutunya karena dipertanggungjawabkan langsung dari tangan distributornya, pembatasan kontak sosial jelas berpengaruh pada omset penjualannya.

 

Beruntungnya hari ini kita hidup di era digitalisasi hampir di semua sektor. Begitu pandemi menyapa, teknologi ini seperti ujung panah yang akan menembus sasaran masa depan. Apalah jadinya jika semua masih serba manual dan dibatasi. Pertemuan antar member atau distributor dalam sebuah bendera perusahaan saja susah pastinya.

 


Bisnis penjualan langsung atau lebih dikenal dengan Multi Level Marketing adalah bisnis yang disokong oleh kekuatan anggota berjejaring. Semua medium interaksi adalah ruang kerjanya. Ada atau tidak transaksi penjualan, penguatan jaringan biasanya dilakukan dengan teratur.

 

Selain rutin melakukan pertemuan di jaringan masing-masing, distributor juga rutin menawarkan dan mendemonstrasi produk-produknya secara langsung di depan konsumen. Tentu saja hal itu akan beda jika dilakukan secara virtual. Toh apa bedanya dengan produk yang ditayangkan di iklan televisi misalnya? Padahal modal utama distributor adalah kepercayaan konsumen akan produknya.

 


Meskipun e-commerce saat ini jadi medium utama promosi untuk hampir semua bisnis yang ada, bisnis penjualan langsung tetap terikat aturan tersendiri. Pasal 21 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 tahun 2019 tentang Distribusi Barang Secara Langsung menyebutkan bahwa MLM atau penjualan secara langsung dilarang menggunakan media online atau market place.

 


Saya dan beberapa blogger kebetulan berkesempatan menghadiri konvensi tahunan APLI pada tanggal 15-17 Desember 2021. Ada tiga talkshow yang diadakan selama konvensi itu. Talkshow di hari ketiga bertema “Implementasi New Normal pada Industri Direct Selling.”

 

Di talkshow itu hadir secara online Oke Nurwan selaku Dirjen Perdagangan Dalam Negeri. Oke Nurwan menjelaskan bahwa omset industri penjualan langsung sempat mengalami penurunan di dua tahun terakhir. Tetapi, ada kenaikan signifikan dalam jumlah mitra usaha dari sejumlah 6,3 juta di tahun 2019 hingga sejumlah 7,3 juta di tahun 2021.



Oke Nurwan selaku Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag menyebutkan meskipun dalam dua tahun terakhir harus berdampingan dengan pandemi, gairah berusaha di bidang penjualan langsung menunjukkan tren yang positif. Tak cuma itu, Oke juga mengatakan ada jumlah kenaikan komisi dan bonus bagi para mitra dari 4,9 triliun rupiah di tahun 2019 menjadi 5,1 triliun rupiah di tahun 2020.

 

Oke tetap mengawal para pelaku di industri penjualan langsung agar tetap taat pada aturan yang ada yaitu PP no. 5 tahun dan PP no. 29 tahun 2021. Menurutnya, beberapa pelanggaran telah ditemukan di lapangan.

 

 

Kondisi dan peraturan yang ada jadi tantangan tersendiri bagi industri penjualan langsung. Padahal, industri penjualan langsung bisa jadi andalan untuk jadi tulang punggung perekonomian negeri. Hal itu pernah dikatakan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo yang memuji kiprah Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) yang telah banyak memberikan kontribusi bagi perkembangan ekonomi di Indonesia. Menurut Bambang Soesatyo, APLI yang telah diakui oleh Federasi Penjualan Langsung Internasional atau WFDSA telah membuktikan keberhasilan kerjanya.

 


Tentu saja apa yang dikatakan oleh ketua MPR itu jadi cambuk untuk industri penjualan langsung khususnya perusahaan yang bernaung di bawah APLI untuk tetap berjuang meskipun dengan tantangan di era new normal. Toh ruang digital saat ini telah mendobrak banyak sekat yang ada. Tinggal semangat dan kedisiplinan para pelaku penjualan langsung yang perlu konsistensi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tradisi "Masawang-sawangan" dan "Matombol-tombolan" Keluarga Kawanua dan Khidmat Paskah dalam Masa Pandemi Covid-19

Ketika Sambal Roa dan Pecel Madiun Bertemu dalam Jamuan Sosial dan Kekinian

Pidato Jokowi dan Kiprah Indonesia di PBB